Sebelumnya, Sekretaris PKB Kota Cirebon, Ide Bagus Arief Setiawan (Ibas) dilaporkan ke polisi karena menyebarkan gambar Presiden pertama RI, Soekarno, yang diedit terlilit kawat. Gambar tersebut disebarkan di grup WhatsApp.
Laporan tersebut dilayangkan DPC Pemuda Demokrat Indonesia, Banteng Trotoar, Projo, dan Sukarnois ke Polres Cirebon Kota.
Kuasa Hukum pelapor, Diky Dikrurahman mengatakan, Ibas dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik sang Proklamator. Perbuatan tersebut dapat menjatuhkan harkat dan martabat.
“Isinya disebarkan gambar yang menjatuhkan harkat dan martabat bapak proklamator kita melalui grup WhatsApp. Nah di mana itulah telah mencederai bapak proklamator, istilahnya marwah yang perlu dijaga karena beliau itu sosok yang memang di atas presiden,” ucapnya, Jumat (9/6).
Diky melanjutkan aksi menyebarkan gambar sosok Proklamator, sangat menyakiti masyarakat. Namun, tidak ada itikad baik dari penyebar untuk meminta maaf.
“Kami di sini selaku masyarakat Indonesia merasa tersakiti dengan adanya gambar-gambar yang memang kurang elok disebar ke dalam grup percakapan WhatsApp. Kami tidak ada upaya mediasi atau apapun. Karena pihak yang bersangkutan pun tidak bisa untuk dihubungi maka kami tidak ada kata maaf,” paparnya.
Pihaknya berharap, kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini. Ia memastikan pelaporan akan berlanjut beberapa hari ke depan oleh kelompok lainnya, yang merasa tidak terima dengan upaya mencederai nama Proklamator.
“Hari ini ada 16 orang dari berbagai kelompok yang membuat lapor di Polres Cirebon Kota. Nanti ada lagi yang akan buat laporan dari kelompok lainnya. Karena ini gerakan massal dari gelombang pertama seterusnya satu minggu ke depan bahkan sampai 1 bulan ke depan kami akan ada pelaporan di tingkat kota, tingkat provinsi sampai di tingkat pusat,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!