Bripka BA dan istrinya diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa. Jumlahnya diduga Rp 2,6 miliar.
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ungkap Nandang.
Lebih jauh, Nandang menuturkan Bripka BA bertugas di Polres Bengkalis. Namun tidak disebut ia menjabat sebagai apa.
Akan tetapi, Bripka BA saat ini dipatsus dan terancam sanksi internal Polri yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti meminta uang kepada terdakwa.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," pungkas Nandang. [IndonesiaToday/kumparan]
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup