Bripka BA dan istrinya diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa. Jumlahnya diduga Rp 2,6 miliar.
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ungkap Nandang.
Lebih jauh, Nandang menuturkan Bripka BA bertugas di Polres Bengkalis. Namun tidak disebut ia menjabat sebagai apa.
Akan tetapi, Bripka BA saat ini dipatsus dan terancam sanksi internal Polri yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti meminta uang kepada terdakwa.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," pungkas Nandang. [IndonesiaToday/kumparan]
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026