Bripka BA dan istrinya diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa. Jumlahnya diduga Rp 2,6 miliar.
"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ungkap Nandang.
Lebih jauh, Nandang menuturkan Bripka BA bertugas di Polres Bengkalis. Namun tidak disebut ia menjabat sebagai apa.
Akan tetapi, Bripka BA saat ini dipatsus dan terancam sanksi internal Polri yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti meminta uang kepada terdakwa.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," pungkas Nandang. [IndonesiaToday/kumparan]
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Budi Arie Bantah Buang Jokowi dari Projo, Merasa Diadu Domba
BGN Belajar Gizi Jangan ke India, Finlandia dan Jepang Jelas-jelas Diakui Dunia
Jokowi memang mesti dilawan dengan pola flag fake versus flag fake
Viral, Sopir Bus SDIT Diduga Cabuli Siswi Kelas 1 SD: Celana Korban Dipelorotin lalu Memainkan Jari Telunjuknya