Sebelumnya, sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan ternyata masih menerima gaji. Hal ini disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktifkan masih menerima gaji.
Seperti diketahui, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya hingga Adies Kadir dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial.
"Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif. Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujarnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Picu Perang Regional, Trump Menanggapi
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Targetkan 30 Operasi Tangkap Tangan per Tahun
Refly Harun Kritik Tersangka Roy Suryo: Upaya Membungkam Kebebasan Berpendapat?
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Pasal, Jadwal Pemeriksaan & Kronologi Lengkap