Saat itu, Wahyudin memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp150.000.000, kas dan setara kas senilai Rp35.063.149. Sementara isi garasinya ada satu unit Toyota Fortuner tahun 2018 dengan status warisan yang nilainya Rp450.000.000.
Toyota Fortuner selalu dilaporkan Wahyudin dalam LHKPN, yang tercantum pada 2019, 2020, dan 2021. Namun, pada laporan yang dibuat pada 2022, 2023, dan 2024, SUV asal Jepang itu menghilang.
Pada 2024, Wahyudin melaporkan hartanya minus hingga Rp2 juta. Wahyudin memiliki harta tanah dan bangunan Rp180 juta, serta harta kas dan setara kas Rp18 juta, dengan utang sebesar Rp200 juta. Wahyudin melaporkan harta itu dengan kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Tidak ada alat transportasi atau mesin yang dilaporkan oleh Wahyudin ke LHKPN. Tapi, di sisi lain dia kerap berfoto di depan mobil-mobil mewah, khususnya SUV. Ini menimbulkan pertanyaan atas laporan harta yang dibuatnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta, Klaim Profesor Ciek, dan Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Kronologi Lengkap
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan pada Kesehatan Mental Anak