NARASIBARU.COM -Berbagai pasal pelarangan penjualan yang disetujui Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta menuai gelombang penolakan dari elemen masyarakat.
Aturan yang dianggap menekan pedagang kecil itu meliputi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak, pelarangan rokok eceran, kewajiban izin penjualan, hingga pembatasan sponsorship dan kegiatan yang melibatkan merek rokok.
Aksi penolakan memuncak pada Jumat, 3 Oktober 2025, ketika sejumlah pedagang membentangkan spanduk di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, dan Tugu Tani.
Mereka menulis pesan bernada sindiran keras seperti, “DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan” serta “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulian DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil.”
Artikel Terkait
Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO
Geger! Turis Muda Meninggal Dunia di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk
Prabowo: Pendidikan Dokter hingga Perawat akan Dibiayai Negara, Beasiswa Penuh!