Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025, dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.
Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.
"Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).
Fatah menjelaskan barang narkotika yang diedarkan berjenis sabu dan tersangka sintetis. Ammar Zoni, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan
Sumber: inews
Artikel Terkait
Mahfud MD Sentil PBNU, Malu Ribut Cuma Urusan Tambang
Bandara IMIP Diresmikan Era Jokowi Diduga tak Punya Bea Cukai dan Imigrasi, Jangan-jangan Sudah Milik Asing
Mengapa Pembagian Sumber Daya di Filipina Memicu Kontroversi Domestik
Said Didu Ungkap Dugaan Skandal di Balik Smelter IMIP: Peresmian Bandara oleh Jokowi Tanpa Libatkan Men-ESDM