Heryanto, tersangka pembunuh karyawan minimarket di Karawang terlihat berpenampilan baru.
Tersangka pembunuh Dina Oktaviani itu sudah gundul dan menggunakan baju tahanan.
Mengenakan baju biru tahanan, kepala pria 27 tahun itu terlihat plontos.
Tangannya tersilang di depan perut dalam keadaan diborgol.
Dia terlihat lunglai saat berjalan di samping polisi.
Heryanto kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Istri Heryanto Diperiksa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta memeriksa istri tersangka kasus pembunuhan di Cibatu dan kekerasan seksual terhadap pegawai minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21).
Istri tersangka Heryanto (27), warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, itu turut dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi konstruksi hukum dan memperjelas kronologi kejadian kasus pembunuhan di Cibatu tersebut.
Meski mayatnya ditemukan di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, lokasi pembunuhan ternyata dilakukan di Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
"Dari 13 saksi yang sudah kami periksa, termasuk keluarga korban, rekan kerja korban, rekan pelaku, hingga istri tersangka sendiri," ujar Uyun kepada Tribunjabar.id, Selasa (14/10/2025).
Menurut hasil penyidikan sementara, ia mengatakan, saat peristiwa terjadi, istri tersangka tengah menghadiri acara pengajian keluarga dan tidak berada di rumah.
Kondisi inilah, lanjut Uyun, yang kemudian dimanfaatkan Heryanto untuk melancarkan aksinya.
"Pada hari kejadian, rumah pelaku dalam keadaan kosong karena istri dan anaknya sedang berada di acara keluarga di tempat lain," kata Uyun.
Diketahui, Heryanto diduga kuat membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani yang bekerja di minimarket Rest Area KM 72 Tol Cipularang.
Aksi keji itu dilakukan di kediaman tersangkan yamg berada Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Usai menghabisi korban, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sempat mengambil perhiasan milik korban berupa kalung, anting, cincin, dan satu buah jam tangan.
Barang-barang itu diduga dijual untuk menghilangkan jejak.
Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga membantu membuang jasad korban.
"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pidana atau hanya sebagai saksi," ujar Uyun. (*)
Sumber; tribunnews
Foto: PENAMPILAN BARU - Heryanto (27), tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap pegawai minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, saat digiring petugas Satreskrim Polres Purwakarta dengan mengenakan baju tahanan dan kepala plontos, Selasa 14 Oktober 2025/deanza falevi/tribun jabar
Artikel Terkait
Bom Waktu Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ditagih Tanggung Jawab Utang Rp118 T dan Rugi Triliunan
Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Pengamat: Prabowo Mulai Lucuti 9 Naga
Fakta Pembunuhan Anti Puspita Sari, Ibu Hamil Tewas Usai Check In Hotel dengan Pria Lain, Suami Syok
PSI Tunda Spill Nama Bapak J, Takut Kalah Viral dari Menkeu Purbaya?