Sebelum kejadian tragis menimpa Dina Oktaviani, sang pelaku diketahui lebih dulu menyiapkan siasat dengan mengungsikan istri dan anaknya ke rumah mertua.
Di rumah yang kemudian kosong itulah, pelaku diduga melancarkan tindakan keji terhadap karyawatinya sendiri hingga berujung kematian.
Polres Purwakarta menetapkan Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Heryanto (27), sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/2025).
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKP Uyun Saepul Uyun, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Dina Oktaviani, pegawai Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang.
Awalnya, penyelidikan dilakukan oleh Polres Karawang. Namun, setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi kejadian berada di wilayah hukum Purwakarta, penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Purwakarta.
Dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik menemukan enam jenis barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Heryanto.
Barang bukti tersebut meliputi hasil olah tempat kejadian perkara, dokumen surat, bukti elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari tersangka.
“Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama,” ungkap Kasatreskrim.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat mengungsikan istri dan anaknya ke rumah mertua. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanggil korban dengan alasan pekerjaan. Di rumah itu, korban diduga disetubuhi secara paksa, kemudian dibunuh oleh pelaku.
Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam (5/10/2025). Dalam aksinya, Heryanto dibantu oleh dua rekannya, Taufik alias Opik (T) dan Robi (R).
Keduanya kini turut diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” jelas AKP Uyun.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan kekerasan seksual.
Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber: telisik
Foto: Sebelum membunuh dan menyetubuhi Dina Oktaviani, Heryanto lebih dulu mengungsikan anak dan istrinya ke rumah mertua. Foto: Repro Tribunnews.
Artikel Terkait
MUI: Sanksi Penghentian Program Xpose Uncensored Trans7 Tidak Cukup!
Menkeu Purbaya Blak-blakan Dapat WA Larangan Biayai Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: Nanti yang Lain Iri
Geger! Mayat Pria dengan Mulut Bersimbah Darah Ditemukan di Toilet ITC Fatmawati
Ramai Ponpes Lirboyo, Anak Menkeu Sebut Pendidikan di Pesantren Bergaya Feodal