"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ungkapnya.
Dia menambahkan, sejak awal laporan, Jokowi tidak mencantumkan siapa terlapornya. Sedangkan nama 12 orang terlapor yang muncul belakangan merupakan hasil pengembangan polisi saat menyelidiki kasus tersebut.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya. 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Viral Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Reaksi Awkarin Bikin Heboh
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta, Klaim Profesor Ciek, dan Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Kronologi Lengkap