Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi dan Rp2 Miliar

- Sabtu, 08 November 2025 | 13:25 WIB
Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi dan Rp2 Miliar


“Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat,” kata Pandji dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa (4/11/2025).



“Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja,” ucapnya lagi.



Dalam unggahan selanjutnya, Pandji menyatakan siap datang ke Toraja untuk menjalani proses hukum adat secara langsung. Dia juga mengaku menyesal dan berharap masyarakat bisa memaafkan kekeliruannya.


Selain itu, Pandji juga dilaporan Aliansi Pemuda Toraja ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.



Video lawakan Pandji dalam panggung stand up comedy berjudul “Mesakke Bangsaku” telah menyinggung adat dan budaya Toraja. Dalam video tersebut, Pandji membahas tradisi pemakaman Toraja yang disebutnya mengeluarkan biaya besar hingga membuat masyarakat jatuh miskin


Sumber: inews 


Halaman:

Komentar