NARASIBARU.COM - - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi praktik underinvoicing yang merugikan penerimaan negara. Dalam kasus ini, harga barang yang tertera sebesar Rp117.000, lalu dijual hingga Rp50 juta di platform online atau e-commerce.
Hal ini ditemukan saat Purbaya mengunjungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025).
Melalui video di akun TikTok resminya, Purbaya mengungkapkan temuannya yang mencolok pada barang berupa mesin impor. Harga mesin tersebut dicantumkan hanya sebesar 7 dolar AS atau sekitar Rp117.117 (kurs Rp16.730). Padahal, saat dicek di marketplace, harga pasar mesin serupa mencapai Rp40–50 juta.
"Pemeriksaan kontainer bagus hasilnya waktu periksa kontainer ada yang menarik harganya kayak murahan masa harga barang sebagus itu cuma 7 dolar AS di marketplace Rp40-50 juta nanti di cek lagi," ujar Purbaya dalam video dikutip Kamis (13/11/2025).
Adapun Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai faktur barang atau jasa impor lebih rendah dari harga sebenarnya, bertujuan mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026