11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan: Kronologi, Dampak, dan Solusi 2026
Oleh: Rosadi Jamani
Pemerintah secara resmi menonaktifkan 11 juta penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan efektif per 1 Februari 2026. Keputusan ini berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Latar Belakang dan Dasar Hukum Penonaktifan
Penonaktifan massal ini merupakan hasil proses pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial, BPS, dan Bappenas. Tujuannya adalah menertibkan data agar bantuan tepat sasaran, yaitu hanya untuk masyarakat miskin dan rentan di desil 1-5. Sebelumnya, ditemukan adanya peserta dari kelompok mampu (desil 6-10) yang masih menerima subsidi.
Dampak Langsung pada Masyarakat dan Pasien
Kebijakan ini menimbulkan gejolak di lapangan. Banyak pasien, termasuk pasien cuci darah dan kanker, mengalami penolakan layanan di fasilitas kesehatan karena status kepesertaannya mendadak nonaktif. Kelompok seperti Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyuarakan keprihatinan atas terhambatnya terapi rutin.
Respons dan Kritik dari Publik dan Lembaga
Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak:
- YLKI dan BPJS Watch menyoroti potensi pelanggaran hak konstitusional atas kesehatan.
- DPR RI dari berbagai fraksi meminta pemerintah mengevaluasi eksekusi kebijakan yang dinilai terburu-buru dan tidak manusiawi.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik masalah operasional dan sosialisasi yang dianggap kurang matang.
Artikel Terkait
4 Alasan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Analisis Strategi Politik
Influencer Kuliner Tewas Usai Makan Kepiting Setan: Fakta & Bahaya Neurotoksin
Video Nay TikTok Bocor Lagi 2024? Waspada Link 5 Menit Penipuan & Malware
Ammar Zoni Diduga Kendalikan Bisnis Sabu dari Rutan Salemba: Modus & Bayaran Kurir