NARASIBARU.COM - Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari Rampai Nusantara menyatakan sikap bahwa mereka sama sekali tidak kecewa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2025) lalu terkait kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7, Jokowi.
Roy Suryo bersama Ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, sebelumnya dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.
Setelah pemeriksaan selama sembilan jam lamanya, Roy Suryo Cs dibolehkan pulang oleh penyidik atau tidak ditahan. Eks Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) itu pun mengucapkan terima kasih.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Roy Suryo Cs karena menjunjung tinggi asas-asas dalam undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.
Selain itu, Kombes Iman menyebut, alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
Mengenai hal ini, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, mengaku tidak kecewa dengan tidak ditahannya Roy Suryo Cs tersebut.
Artikel Terkait
Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW
KPK Duga Istri Kasat Lantas Polres Batu Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan
Kini Enjoy Jadi Petani, Narji Cagur Kisahkan Engkongnya Jadi Juragan Tanah di Tangsel
Rute Kirab Penobatan Raja Baru Keraton Solo, Gusti Purbaya Dilantik Jadi Pakubuwono XIV