"Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV pada Sabtu (15/11/2025).
"Kita menghargai betul proses yang sekarang itu berjalan dan kita juga menghargai juga sikap profesionalitas dari kepolisian yang memberi ruang ya kepada siapapun untuk mencari keadilan termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan," sambungnya.
Meski Roy Suryo tidak ditahan dan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan ahli dan saksi, Semar menegaskan bahwa status tersangka mereka tidak berubah.
"Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah," ucapnya.
Semar juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menekan-nekan Roy Suryo Cs dalam kasus ini dan hanya mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sebab, dari awal dia sudah meyakini bahwa proses hukum yang berjalan akan sesuai dan kini terbukti ada penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
"Tanya Roy Suryo, (kami) tidak pernah mendesak-desak, kami ikuti prosesnya. Jadi kalaupun beberapa bulan lalu sudah diumumkan, sudah masuk proses penyidikan, kami tidak pernah menekan juga untuk dinaikkan sebagai tersangka," paparnya.
"Karena saya meyakini pada titik tertentu, itu akan datang juga proses itu dan itu datang (penetapan tersangka Roy Suryo Cs)," imbuh Semar
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW
KPK Duga Istri Kasat Lantas Polres Batu Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan
Kini Enjoy Jadi Petani, Narji Cagur Kisahkan Engkongnya Jadi Juragan Tanah di Tangsel
Rute Kirab Penobatan Raja Baru Keraton Solo, Gusti Purbaya Dilantik Jadi Pakubuwono XIV