"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," ujar Budi.
Seluruh barang bukti yang disita, lanjut Budi, akan diekstrak dan dipelajari lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Yunus Mahatma sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi.
Pertama, Yunus diduga sebagai pemberi suap senilai total Rp 1,25 miliar (Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono) untuk mengamankan jabatannya sebagai direktur RSUD Dr Harjono.
Kedua, Yunus bersama-sama dengan Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024.
Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto atas proyek senilai Rp 14 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan Yunus kepada Sugiri Sancoko.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Polri Raup Rp2,21 Triliun per Tahun dari Insentif SPPG: Analisis Anggaran MBG 2026
WNI Tercatat di Pasukan Asing IDF Israel: Data Lengkap & Implikasinya
Barack Obama Akhirnya Buka Suara Soal Alien dan Area 51: Ini Faktanya
MUI Kutuk Israel: Bom Vakum Diduga Sebabkan 2.842 Warga Gaza Lenyap Tanpa Jejak