"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," ujar Budi.
Seluruh barang bukti yang disita, lanjut Budi, akan diekstrak dan dipelajari lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Yunus Mahatma sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi.
Pertama, Yunus diduga sebagai pemberi suap senilai total Rp 1,25 miliar (Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono) untuk mengamankan jabatannya sebagai direktur RSUD Dr Harjono.
Kedua, Yunus bersama-sama dengan Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024.
Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto atas proyek senilai Rp 14 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan Yunus kepada Sugiri Sancoko.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Daftar 65 Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM RI, Bisa Picu Stroke-Serangan Jantung
KPK Duga Istri Kasat Lantas Polres Batu Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan
Kini Enjoy Jadi Petani, Narji Cagur Kisahkan Engkongnya Jadi Juragan Tanah di Tangsel
Rute Kirab Penobatan Raja Baru Keraton Solo, Gusti Purbaya Dilantik Jadi Pakubuwono XIV