NARASIBARU.COM - Pasca terbitnya keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara yang aturannya diterbitkan era Jokowi.
Rasa-rasanya, bakal banyak investor yang mundur dari IKN. Makin sulitlah proyek IKN yang memerlukan investasi Rp466 triliun, bakal berkembang. Dikhawatirkan, IKN menjadi proyek mangkrak.
Seorang karyawan swasta, Stepanus Febyan Babaro serta Ronggo Warsito yang berprofesi sebagai pedagang, bersorak girang. Lantaran itu tadi, MK membatalkan pemberian HGU 190 tahun di IKN. Keduanya mengajukan gugatan bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024.
Kedua pemohon itu, menguji konstitusionalitas norma pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Tak hanya HGU, MK juga memutuskan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menganulir dua siklus di HGU, HGB dan HP dianulir. Berdasarkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, hak kelolaan atas lahan dalam bentuk HGU di IKN terbagi menjadi dua siklus.
Atas putusan itu, juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw menyatakan, sangat menghormati dan menaati keputusan MK itu. Selanjutnya, OIKN akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan lembaga lainnya yang terkait untuk menyelaraskan aturan teknis di lapangan.
"Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan," ujar Troy, Selasa (18/11/2025).
Troy menambahkan, Otorita IKN dan Kementerian/Lembaga serta dunia usaha terus menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana, khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028.
Langkah ini, Menurut Troy, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan pra-sarana dan khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan Perpres No 79 tahun 2025," terang Troy.
Artikel Terkait
Viral Gus Elham Yahya Ngaku Punya Istri Usia 13 Tahun, Benarkah Sudah Menikah?
Mahfud: Polri Harus Lucuti Semua Anggotanya dari Jabatan Sipil
Viral Habib Bahar bin Smith Sebut Haram Baginya Mencintai Wanita Selain Fadlun Faisal Balghoits!
Sosok Yustinus Arya Artheswara, KPU Surakarta yang Bantah Isu Pemusnahan Dokumen dan Ijazah Jokowi