Status Putusan dan Opsi Banding
Putusan yang dikabulkan oleh hakim ini dinyatakan belum inkrah atau mengikat secara permanen. Menurut ketentuan, terdapat tenggat waktu 14 hari bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan upaya hukum banding.
Kesepakatan Kedua Pihak
Sebelum putusan dibacakan, kedua belah pihak yang diwakili kuasa hukum masing-masing dilaporkan telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan dinyatakan telah sesuai dengan seluruh aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, perceraian pasangan publik ini telah mendapatkan keputusan resmi dari pengadilan, menandai babak baru dalam kehidupan masing-masing.
Artikel Terkait
Larangan Drama China: Alasan NRTA Batasi Cerita CEO Kaya Jatuh Cinta dengan Gadis Miskin
Pemuda Muhammadiyah Klarifikasi: Tidak Terlibat Pelaporan Hukum Pandji Pragiwaksono
DL Mining: Platform Cloud Mining Terpercaya 2024, Raih Passive Income dari Bitcoin & Altcoin
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Kronologi & Perkembangan Terbaru