Putusan Cerai: Gugatan Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Dikabulkan Pengadilan
Bandung - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini dibacakan dalam sidang elektronik (e-court) pada Rabu, 7 Januari 2026.
Proses Sidang E-Court dan Penyampaian Putusan
Menurut Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, seluruh proses perkara sejak pendaftaran hingga pembacaan putusan dilakukan secara elektronik. Salinan putusan telah dikirimkan kepada kedua belah pihak, yaitu penggugat Atalia Praratya (anggota DPR Fraksi Golkar) dan tergugat Ridwan Kamil (mantan Gubernur Jawa Barat).
Ikhwan menegaskan bahwa persidangan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Karena sifatnya privat, sidang dilakukan secara tertutup dan putusan tidak dapat dipublikasikan untuk umum.
Artikel Terkait
Larangan Drama China: Alasan NRTA Batasi Cerita CEO Kaya Jatuh Cinta dengan Gadis Miskin
Pemuda Muhammadiyah Klarifikasi: Tidak Terlibat Pelaporan Hukum Pandji Pragiwaksono
DL Mining: Platform Cloud Mining Terpercaya 2024, Raih Passive Income dari Bitcoin & Altcoin
Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Kronologi & Perkembangan Terbaru