Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus menteri pada masa itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan kedua tersangka dengan menyebutkan bahwa penyidik menjerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian negara.
Penyimpangan Alokasi Kuota Haji yang Diduga Melawan Hukum
Inti dari perkara ini adalah penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, alokasi yang seharusnya adalah 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota).
Namun, KPK menemukan fakta di lapangan bahwa pembagian yang terjadi adalah 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus (skema 50:50). Penyimpangan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, "Pembagian itu tidak sesuai aturan. Dari yang seharusnya 92 banding 8, menjadi 50 banding 50. Ini perbuatan melawan hukum."
KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi mendalam untuk menentukan nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Artikel Terkait
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada: Klaim Anak Kandung dan Tuntut Ganti Rugi Miliaran
Eggi Sudjana dan Pengkhianatan Politik: Analisis Sejarah & Pelajaran untuk Bangsa
Latihan Militer China, Rusia, Iran di Afrika Selatan: Tujuan, Agenda & Dampak Geopolitik
Kontroversi Garansi Allah BGN: Target Nol Keracunan Makan Bergizi Gratis 2026 Mungkinkah?