Wajib Pajak di Gowa Syok Terima Surat Paksa Rp265 Juta, Tuding Kantor Pajak Lakukan Standar Ganda
NARASIBARU.COM - Seorang wajib pajak bernama Aswan dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibuat terkejut setelah menerima Surat Paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Ia ditagih membayar denda administrasi pajak senilai total Rp265 juta akibat masalah pelaporan SPT Masa.
Penyebab Tagihan Denda Rp265 Juta
Tagihan besar tersebut berasal dari akumulasi sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT selama 53 bulan. Dengan besaran denda Rp500 ribu per bulan, total yang harus dibayar Aswan mencapai Rp26,5 juta. Aswan menilai ini sebagai jebakan dan bukti standar ganda penerapan aturan oleh kantor pajak.
Kronologi Masalah Pelaporan SPT
Masalah ini berawal ketika cabang perusahaan Aswan di Maros berhenti melaporkan SPT secara rutin sejak tahun 2020. Aswan mengklaim penghentian itu berdasarkan arahan petugas pajak setempat yang menyatakan pelaporan bisa disatukan dengan kantor pusatnya di Gowa.
"Awalnya saya rutin lapor, tapi setelah diberi opsi bisa lapor di pusat, akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelas Aswan.
Namun, pada 13 Januari 2026, ia justru mendapat tagihan dari KPP Bantaeng: Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan Rp1 juta untuk kantor pusat di Gowa. Aswan protes karena merasa mendapat informasi yang keliru dari petugas.
Artikel Terkait
Viral Video Kontainer iPhone di Laut Utara Jawa: Hoax AI atau Fakta?
Serangan Militer AS ke Iran dalam 24 Jam? Analisis Ketegangan Terkini dan Dampaknya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Naik Rp5,89 Juta & UU Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Kritik Penyitaan & Ungkap Perbedaan Dokumen