Aswan juga mengkritik denda Rp1 juta yang dikenakan padanya karena keterlambatan pelaporan saat ia terpapar Covid-19. Ia merujuk pada Pasal 7 UU KUP yang memberikan pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terdampak bencana.
"Covid adalah bencana nasional, tapi tidak dapat penghapusan denda. Sementara bencana di wilayah lain, wajib pajak justru dapat keringanan. Ini lagi-lagi standar ganda," tegasnya.
Menolak Tanda Tangani Surat Paksa
Ketika dipanggil ke kantor pajak untuk menerima Surat Paksa, Aswan memilih untuk menolak menandatanganinya sebagai bentuk perlawanan administratif. "Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil," ujarnya.
Meski menolak, ia diberi opsi untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan dengan persyaratan membuat surat permohonan sebanyak 53 lembar. "Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," tutur Aswan.
Rencana Eskalasi ke DPR dan Menteri Keuangan
Aswan berencana mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan. Ia mendesak agar Ditjen Pajak memberikan kebijakan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, mencontoh kebijakan serupa dari instansi seperti Bapenda dan BPJS Kesehatan.
"Kementerian Keuangan harus belajar ke instansi lain yang sudah lebih manusiawi dalam penanganan denda. Saya berharap ada keadilan dalam kasus saya ini," pungkas Aswan.
Artikel Terkait
Viral Video Kontainer iPhone di Laut Utara Jawa: Hoax AI atau Fakta?
Serangan Militer AS ke Iran dalam 24 Jam? Analisis Ketegangan Terkini dan Dampaknya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Naik Rp5,89 Juta & UU Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Kritik Penyitaan & Ungkap Perbedaan Dokumen