Wajib Pajak Gowa Kena Surat Paksa Rp265 Juta, Protes Standar Ganda KPP Bantaeng

- Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB
Wajib Pajak Gowa Kena Surat Paksa Rp265 Juta, Protes Standar Ganda KPP Bantaeng

Aswan juga mengkritik denda Rp1 juta yang dikenakan padanya karena keterlambatan pelaporan saat ia terpapar Covid-19. Ia merujuk pada Pasal 7 UU KUP yang memberikan pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terdampak bencana.

"Covid adalah bencana nasional, tapi tidak dapat penghapusan denda. Sementara bencana di wilayah lain, wajib pajak justru dapat keringanan. Ini lagi-lagi standar ganda," tegasnya.

Menolak Tanda Tangani Surat Paksa

Ketika dipanggil ke kantor pajak untuk menerima Surat Paksa, Aswan memilih untuk menolak menandatanganinya sebagai bentuk perlawanan administratif. "Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil," ujarnya.

Meski menolak, ia diberi opsi untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan dengan persyaratan membuat surat permohonan sebanyak 53 lembar. "Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," tutur Aswan.

Rencana Eskalasi ke DPR dan Menteri Keuangan

Aswan berencana mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan. Ia mendesak agar Ditjen Pajak memberikan kebijakan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, mencontoh kebijakan serupa dari instansi seperti Bapenda dan BPJS Kesehatan.

"Kementerian Keuangan harus belajar ke instansi lain yang sudah lebih manusiawi dalam penanganan denda. Saya berharap ada keadilan dalam kasus saya ini," pungkas Aswan.


Halaman:

Komentar