Hogi Minaya: Kronologi Lengkap, Kasus Hukum, dan DPR Panggil Kapolresta Sleman

- Senin, 26 Januari 2026 | 14:00 WIB
Hogi Minaya: Kronologi Lengkap, Kasus Hukum, dan DPR Panggil Kapolresta Sleman

Siapa Hogi Minaya? Penyebab Kapolresta Sleman Dipanggil DPR RI

NARASIBARU.COM - Hogi Minaya (43), seorang warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, dipanggil Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026.

Pemanggilan Terkait Penetapan Tersangka

Pemanggilan ini berkaitan dengan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Uniknya, kecelakaan ini terjadi saat Hogi mengejar pelaku penjambretan yang baru saja merampas tas istrinya, Arista Minaya (39).

Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagramnya. Ia menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Hogi. Menurut penjelasannya, kedua penjambret tewas karena menabrak tembok sendiri saat dikejar, bukan karena ditabrak oleh Hogi.

"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini," ungkap Habiburokhman.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Hogi Minaya dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Habiburokhman mempertanyakan penerapan pasal ini, mengingat kelalaian ada pada pihak penjambret.

"Kami mempertanyakan, bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan... Karena yang lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut," bebernya.

Profil dan Kronologi Kejadian Hogi Minaya


Halaman:

Komentar