Siapa Hogi Minaya? Penyebab Kapolresta Sleman Dipanggil DPR RI
NARASIBARU.COM - Hogi Minaya (43), seorang warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto dan Kajari Sleman, Bambang Yunianto, dipanggil Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pemanggilan Terkait Penetapan Tersangka
Pemanggilan ini berkaitan dengan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Uniknya, kecelakaan ini terjadi saat Hogi mengejar pelaku penjambretan yang baru saja merampas tas istrinya, Arista Minaya (39).
Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan pemanggilan tersebut melalui akun Instagramnya. Ia menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Hogi. Menurut penjelasannya, kedua penjambret tewas karena menabrak tembok sendiri saat dikejar, bukan karena ditabrak oleh Hogi.
"Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Jadi bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini," ungkap Habiburokhman.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Hogi Minaya dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Habiburokhman mempertanyakan penerapan pasal ini, mengingat kelalaian ada pada pihak penjambret.
"Kami mempertanyakan, bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan... Karena yang lalai hingga menabrak itu kan bukan Pak Hogi, tetapi justru dua orang penjambret tersebut," bebernya.
Artikel Terkait
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Armada USS Abraham Lincoln Bergerak ke Timur Tengah
Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Kompolnas Soroti Ancaman bagi Ketahanan Masyarakat
Polda Metro Periksa Novel Bamukmin, Lapor Pandji Pragiwaksono soal Stand Up Comedy Mens Rea di Netflix
Wali Kota Shariff Aguak Selamat dari Serangan RPG: Mobil Antipeluru Selamatkan Nyawa, 3 Pelaku Tewas