Klaster Pertama
Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui proses restorative justice.
Klaster Kedua
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal juga sebagai Dokter Tifa.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli seperti Rocky Gerung ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan kasus yang telah menarik perhatian publik tersebut.
Artikel Terkait
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Pertahanan Venezuela, Klaim Trump Terungkap
Tika Mega Lestari Meninggal Dunia: Istri Pesulap Merah Kena Anemia Aplastik & Kanker Mulut
Video Sok Imut Viral TikTok 35 Menit: Fakta, Link Terbaru & Bahaya Penipuan
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari, AS Kirim Pesawat Tempur Tambahan