Awaludin menegaskan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai undang-undang. Pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pasal yang Disangkakan
Bahar Bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yakni:
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Seluruh pasal tersebut dijerat juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Krisis Komunikasi & Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik: Dari Margherita hingga Siciliana
Kuasa Hukum Jambret Hogi Minaya Protes DPR, Pakar Hukum: Ini Kekeliruan Polisi
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Picu Perang Regional, Trump Menanggapi