Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang
Pendakwah Bahar Bin Smith kini berstatus sebagai tersangka. Polres Metro Tangerang Kota menetapkannya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Proses hukum berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang diterima pada 22 September 2025.
Konfirmasi dari Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersebut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan," ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Krisis Komunikasi & Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik: Dari Margherita hingga Siciliana
Kuasa Hukum Jambret Hogi Minaya Protes DPR, Pakar Hukum: Ini Kekeliruan Polisi
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Picu Perang Regional, Trump Menanggapi