Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum dari kubu Roy Suryo secara resmi mengajukan permintaan untuk mendapatkan 709 salinan dokumen yang berkaitan dengan kasus tudangan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
Refly Harun, selaku kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, menjelaskan bahwa permintaan ini diajukan setelah mendapatkan informasi dari PPID Universitas Gadjah Mada (UGM). "Mereka memberikan keterangan bahwa telah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya. Dokumen-dokumen ini merupakan bagian dari total 709 dokumen yang kami minta," ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5 Februari 2026).
Tujuan Permintaan Dokumen untuk Perlindungan Hukum
Refly menegaskan bahwa pengajuan permintaan dokumen ini bertujuan untuk melindungi hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan dengan perkara ijazah Saudara Joko Widodo," jelasnya.
Ia menilai bahwa sebagai tersangka, kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan oleh penyidik hingga mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. "Apalagi ini terkait dengan barang bukti yang bisa menersangkakan orang, tentu justify untuk meminta," ungkap Refly.
Artikel Terkait
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta, Klaim Profesor Ciek, dan Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Kronologi Lengkap
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan pada Kesehatan Mental Anak
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Diplomasi Hegemoni & Solusi Global