Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum

- Kamis, 05 Februari 2026 | 15:50 WIB
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi: Tujuan & Tanggapan Kuasa Hukum

Sorotan Terhadap Dokumen yang Dihitamkan

Di sisi lain, kuasa hukum lainnya dari tim Bala RRT, Abdullah Alkatiri, menyoroti masalah teknis pada dokumen yang diterima. Ia menyatakan bahwa banyak bagian dari 505 dokumen yang diserahkan PPID UGM kepada penyidik telah dihitamkan (redacted).

"Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi terlebih dahulu," kata Alkatiri. Penghitaman dokumen tanpa proses uji konsekuensi yang jelas menimbulkan tanda tanya, terutama mengingat status kliennya sebagai tersangka.

Keraguan atas Relevansi Dokumen sebagai Barang Bukti

Alkatiri juga menyampaikan keraguan mendalam mengenai relevansi ratusan dokumen tersebut sebagai barang bukti tindak pidana. "Kami tidak yakin bahwa 709 sampai 505 dokumen itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana," tegasnya.

Ia menekankan definisi barang bukti yang seharusnya. "Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana," pungkas Abdullah Alkatiri.


Halaman:

Komentar