Sorotan Terhadap Dokumen yang Dihitamkan
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya dari tim Bala RRT, Abdullah Alkatiri, menyoroti masalah teknis pada dokumen yang diterima. Ia menyatakan bahwa banyak bagian dari 505 dokumen yang diserahkan PPID UGM kepada penyidik telah dihitamkan (redacted).
"Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi terlebih dahulu," kata Alkatiri. Penghitaman dokumen tanpa proses uji konsekuensi yang jelas menimbulkan tanda tanya, terutama mengingat status kliennya sebagai tersangka.
Keraguan atas Relevansi Dokumen sebagai Barang Bukti
Alkatiri juga menyampaikan keraguan mendalam mengenai relevansi ratusan dokumen tersebut sebagai barang bukti tindak pidana. "Kami tidak yakin bahwa 709 sampai 505 dokumen itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana," tegasnya.
Ia menekankan definisi barang bukti yang seharusnya. "Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana," pungkas Abdullah Alkatiri.
Artikel Terkait
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta, Klaim Profesor Ciek, dan Bantahan UGM
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Kronologi Lengkap
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Dampak Kemiskinan pada Kesehatan Mental Anak
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Diplomasi Hegemoni & Solusi Global