SALINAN IJAZAH JOKOWI dari KPU: Babak Baru Pembuktian Menurut Pakar Hukum

- Kamis, 12 Februari 2026 | 10:00 WIB
SALINAN IJAZAH JOKOWI dari KPU: Babak Baru Pembuktian Menurut Pakar Hukum

Pakar Hukum Sebut Salinan Ijazah Jokowi dari KPU adalah Babak Baru Pembuktian

Dibukanya salinan ijazah resmi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, sebagai sebuah babak baru.

Menurut Prof Hibnu, langkah yang diambil Bonatua Silalahi dengan meminta salinan ijazah resmi Jokowi tanpa sensor sudah tepat. Dokumen ini akan menjadi bahan primer yang sah dan dapat diuji dalam penelitian lebih lanjut.

Status Hukum Salinan Ijazah dari KPU

Prof Hibnu menegaskan bahwa salinan ijazah ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda dengan data dari media sosial. Dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti KPU merupakan alat bukti yang sah dan dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

"Ini suatu babak baru yang fokus terhadap bahan untuk diteliti. Apakah tanda tangannya identik, apakah nomor ijazahnya identik. Di situlah bentuk babak baru penelusuran keaslian suatu dokumen," ujar Hibnu.

Fungsi Dokumen dan Pembuktian Forensik

Prof Hibnu menjelaskan, salinan ijazah yang telah dilegalisir ini akan berguna untuk menguji parameter keidentikan dengan dokumen asli. Namun, untuk membuktikan keaslian secara mutlak, diperlukan pengujian forensik terhadap ijazah asli itu sendiri di persidangan.


Halaman:

Komentar