"Forensik itu akan melihat kalau bisa ijazah aslinya. Fotokopi legalisir tidak bisa diteliti secara forensik," jelasnya.
Jalan Terbaik di Persidangan
Prof Hibnu berharap penegak hukum dapat memfasilitasi pembuktian dengan membandingkan bukti yang sudah dilegalisir tersebut. Hasilnya, apakah identik atau tidak, harus diterima dan prosesnya berjalan di persidangan.
"Saya kira jangan menuduh dulu. Masalah identik dan tidak identik, yang menilainya nanti di pengadilan," tegasnya.
Bonatua Silalahi Siap Teliti, Relawan Jokowi Anggap Biasa
Di sisi lain, Bonatua Silalahi sebagai penerima salinan ijazah tersebut menyatakan kesiapannya untuk meneliti dan membandingkannya dengan dokumen dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta.
Sementara itu, relawan Jokowi, David Pajung, menilai pembukaan salinan ijazah ini tidak memiliki pengaruh signifikan. Menurutnya, informasi ijazah adalah hak publik dan proses legalisasi di setiap tahapan pencalonan adalah hal yang wajar karena melibatkan pejabat dan waktu yang berbeda.
"Pembuktian asli atau palsunya ijazah ada dua: dari pihak penerbit (UGM) dan di persidangan atas kasus yang menjerat Roy Suryo Cs," pungkas David.
Artikel Terkait
Viral Pelecehan Seksual di KRL Nambo: Kronologi, Video, & Tanggapan di Stasiun Cibinong
Mike Tyson Jadi Duta Makanan Sehat AS: Perjuangan & Bahaya Makanan Ultra-Olahan
Polemik Data Pengadaan Kapal: Analisis Perdebatan Purbaya vs Trenggono & Dampaknya
Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan: Alasan & Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan