Ia menilai, informasi yang tidak akurat dari Menkes ini dijadikan alasan yang tidak tepat untuk memaksakan mutasi dirinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati.
Usulan Solusi Ditolak, Berujung Sanksi Berat
Sebelumnya, dr. Piprim mengaku telah menawarkan solusi kompromi. Ia mengusulkan skema pembagian waktu praktik, yaitu satu hingga dua hari di RSUP Fatmawati untuk membantu pengembangan layanan, sementara sisa waktunya tetap di RSCM untuk melayani pasien dan membimbing calon konsultan.
Namun, usulan ini ditolak. Pihak Kemenkes bersikeras pada mutasi penuh. Penolakan inilah yang kemudian memicu ketidakhadirannya selama 28 hari di RSUP Fatmawati, yang berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mutasi Dinilai Sebagai Bentuk Pembungkaman
dr. Piprim menduga kuat bahwa mutasi ini merupakan bentuk hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang, khususnya dalam mendukung independensi kolegium kedokteran.
"Karena mereka tetap menggunakan mutasi ini sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium, maka jawabannya satu, Anda tetap harus melaksanakan keputusan mutasi," paparnya.
Atas dasar itulah, dr. Piprim memutuskan untuk membawa persoalan mutasi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN," tegasnya.
Artikel Terkait
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar: Alasan, Kontroversi, dan Responnya
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar: Viral, Pro Kontra, dan Alasannya
Vatikan Tolak Board of Peace Trump: Pilih PBB untuk Perdamaian Gaza, Ini Alasannya
Sara Duterte Umumkan Cawapres 2028 Filipina, Konflik dengan Marcos Memanas