Aturan Baru Sertifikasi Halal: Produk Nonhalal Tidak Wajib Berlabel Halal

- Jumat, 20 Februari 2026 | 14:25 WIB
Aturan Baru Sertifikasi Halal: Produk Nonhalal Tidak Wajib Berlabel Halal

Aturan Baru: Produk Nonhalal Bebas dari Kewajiban Sertifikasi dan Label Halal

Pemerintah Indonesia secara resmi menegaskan bahwa produk-produk nonhalal yang beredar di dalam negeri tidak akan dikenai persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyederhanakan regulasi perdagangan dan standar produk.

Dengan ketentuan ini, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang tidak dikategorikan halal tidak lagi dibebani kewajiban untuk mengurus proses sertifikasi halal. Kewajiban tersebut hanya berlaku secara eksklusif bagi produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.

Dasar Hukum dalam Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS

Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Poin dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa Indonesia akan membebaskan produk ekspor AS, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Hal ini dilakukan dengan tujuan memfasilitasi dan memperlancar arus perdagangan antara kedua negara.

Pengakuan terhadap Lembaga Sertifikasi Halal AS


Halaman:

Komentar