Aturan Baru Sertifikasi Halal: Produk Nonhalal Tidak Wajib Berlabel Halal

- Jumat, 20 Februari 2026 | 14:25 WIB
Aturan Baru Sertifikasi Halal: Produk Nonhalal Tidak Wajib Berlabel Halal

Selain pembebasan sertifikasi untuk produk nonhalal, kesepakatan ini juga mencakup kemudahan bagi produk halal dari AS. Indonesia akan mengakui dan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia.

Dengan demikian, produk apa pun yang disertifikasi halal oleh lembaga tersebut dapat diimpor ke Indonesia tanpa menghadapi persyaratan atau pembatasan tambahan.

Pengecualian untuk Kemasan dan Bahan Angkut

Kebijakan baru ini juga memberikan kelonggaran pada aspek logistik. Indonesia akan membebaskan kontainer dan bahan angkut untuk barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal.

Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk kontainer dan bahan yang digunakan khusus untuk mengangkut produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, yang tetap tunduk pada regulasi halal yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih efisien, sambil tetap menjaga ketentuan dan prinsip halal untuk produk-produk yang secara spesifik memerlukannya.


Halaman:

Komentar