Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.
Kembali ke Kesadaran Konsumen Muslim
Nadratuzzaman menilai isu ini menjadi ujian bagi konsumen Muslim Indonesia. Meski pemerintah membuka akses tanpa sertifikasi halal, keputusan akhir tetap berada di tangan konsumen.
"Sekarang kembali kepada konsumen Indonesia. Apakah mau membeli barang-barang yang tidak bersertifikat halal? Kalau konsumen Muslim mengerti soal halal, mestinya tidak mau membeli produk tanpa sertifikat," ujarnya.
Ia mencontohkan dampak signifikan dari gerakan boikot terhadap produk-produk tertentu. Jika konsumen konsisten dengan semangat perlindungan UU JPH, maka produk tanpa sertifikat halal akan sulit terserap pasar.
Potensi Ketidakadilan dan Pelanggaran Hukum
Nadratuzzaman mengingatkan, pemberian perlakuan khusus kepada produk AS tanpa sertifikasi halal dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain maupun pelaku usaha dalam negeri yang tetap harus mematuhi aturan.
"Kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa jadi persoalan hukum," katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, undang-undang tidak boleh dilanggar tanpa proses perubahan atau amandemen resmi. Jika pada Oktober 2026 kewajiban berlaku penuh dan ada pengecualian tanpa dasar hukum yang kuat, maka kebijakan itu secara normatif bertentangan dengan UU JPH.
"Sebagai presiden dan sebagai warga negara, kita melihat undang-undang itu tidak boleh dilanggar. Kecuali dilakukan perubahan atau amandemen. Kalau tidak, ya itu melanggar undang-undang," pungkas Nadratuzzaman.
Artikel Terkait
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Meninggal Didianiaya Ibu Tiri: Kronologi & 5 Fakta Terbaru
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Tewas: Kronologi & Proses Hukum Polda Maluku
Sumber Dana Ipda Purnomo: Dari Tunjangan Polisi Hingga YouTube untuk Bantu ODGJ & Guru PPPK
Krisis AS vs Iran 2024: Analisis Militer & Kilas Balik Operation Praying Mantis 1988