"Sehingga penegakan hukum itu tetap ada di dalam negara kita dan dilakukan oleh TNI Angkatan Udara itu penyidikannya dilakukan oleh kementerian lain yang dendanya sangat rendah," kata Bobby.
Bobby menjelaskan biaya untuk satu kali takedown pesawat asing adalah sekitar Rp400 juta, dan dilakukan menggunakan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista).
Bobby menyarankan dari sisi regulasi harus dipastikan terlebih dahulu apakah TNI Angkatan Udara ini diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pencegahan atau tidak.
"Biaya untuk men-takedown pesawat asing itu sekitar Rp400 juta, dan dilakukan menggunakan alut sista atau pesawat militer bukan pesawat sipil, sedangkan dendanya itu sangat jauh sekali," jelas Bobby.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut mendorong untuk masalah ini adalah harmonisasi antar lembaga penegakan kedaulatan di ruang udara.
Yaitu antara Kementerian Perhubungan dengan TNI Angkatan Udara yang menurutnya harus sesuai dengan Undang-Undang.
"Jadi misalnya TNI angkatan Udara yang mencegah masuk pesawat sipil, penegakan hukumnya dilakukan dengan takedown," jelas Bobby. (*)
Sumber: kilat
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis