Dalam kasus ini, ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Namun, hingga kini tak ada kejelasan soal kelanjutan kasusnya.
Pasca Orde Baru, muncul lagi pengusaha Cina yang membawa kabur uang dalam jumlah yang luar biasa besarnya.
Misalnya, Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing. Bekas pemilik Bank Harapan Santosa, yang kabur ke Australia setelah menggondol duit dari Bank Indonesia lebih dari Rp 1 trilyun.
Hendra Rahardja merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
Kemudian ada Sanyoto Tanuwidjaja pemilik PT Great River, produsen bermerek papan atas. Sanyoto meninggalkan Indonesia setelah menerima penambahan kredit dari bank pemerintah.
Lalu Djoko Chandra alias Tjan Kok Hui, yang terlibat dalam skandal cessie Bank Bali. Ia meraup uang tidak kurang dari Rp 450 miliar.
Ketika hendak ditahan Djoko kabur keluar negeri dan kini dikabarkan menjadi warga negara Papua Nugini.
Kasus pembobolan BNI oleh Maria Pauline. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
Adapula kasus SKRT Dephut, dengan melibatkan Anggoro Widjojo. Diduga merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. Dalam proses penyidikan ke KPK, Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
Berikutnya, Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU).
Ia dinilai merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara namun melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan perkembangan terakhir kasus ini juga tak jelas.
Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika.
Tony divonis 2 tahun penjara dan melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW juga menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
Dewi Tantular dan Anton Tantular. Dua orang ini terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun.
Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura.
Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas. Nama Sukanto Tanoto dicabut dalam daftar ini dan kasusnya dinyatakan telah selesai.
Beranjak di tahun 2010, mantan kepala ekonom konsultan McKinsey, James Henry, menerbitkan hasil studinya soal penyelewengan pajak di luar negeri (tax havens).
Menurut laporan tersebut, terdapat USD 21 trilyun (Rp 198.113 trilyun) pajak pengusaha di seluruh dunia yang seharusnya masuk kantong pemerintah, namun diselewengkan.
Sembilan diantara para pengusaha pengemplang pajak itu berasal dari Indonesia, seperti James Riady, Eka Tjipta Widjaja, Keluarga Salim, Sukanto Tanoto, dan Prajogo Pangestu.
Belum lagi, kasus pengemplang pajak juga disebut-sebut melibatkan Miranda Goeltom, Theo Toemion, Freddy Harry Sualang, Panda Nababan, Max Moein, Ni Luh Mariani Tirta Sari, Olly Dondokambey, Rusman Lumbatoruan, Willem Tutuarima, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Jeffey Tongas Lumban Batu, Matheos Pormes, Engelina A Pattiasina, Sengman Tjahja, Basuki, Elizabeth Liman, Yudi Setiawan, Artalyta Suryani alias Ayin dan masih banyak lagi. [IndonesiaToday]
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid