“Kemarin sudah saya tangapi di Instagram, intinya dalam proses rotasi mutasi di KBB tidak ada yang dilanggar dari sisi prosedur, dan kami percaya BKPSDM KBB bekerja secara profesional,” ujarnya.
Kata Hengky, kenaikan jabatan pegawai tidak diatur seperti yang diberitakan. Apalagi eselon IV yang dimaksud, sudah dihapus dan berganti dengan jabatan fungsional.
“Jadi, tidak ada misalnya perangkat yang seharusnya tidak naik. Jadi, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi, tidak benar kalau misalnya eselon IV tidak bisa naik, apalagi eselon IV itu sudah tidak ada, sekarang sudah kami ganti fungsional,” jelasnya.
Kata dia, apabila pegawai di jabatan fungsional memenuhi syarat maka besar kemungkinan bisa diangkat untuk menjadi kepala bidang (kabid).
“Nah, jabatan fungsional kalau memenuhi syarat bisa naik ke level kabid dan sebagainya, atau masuk dalam jabatan struktural,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Sumber: jabar.jpnn.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis