TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak memastikan hanya 17 partai politik (parpol) yang bakal mengikuti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Minggu (14/5/2023), Partai Buruh tak menyodorkan nama.
"Ada satu parpol yang sampai pengajuan daftar bakal caleg tidak hadir, yaitu Partai Buruh. Sehingga, sampai hari ini , dipastikan hanya Partai Buruh yang tidak mengajukan bakal caleg di Pemilu 2024," kata Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Hindari Perbaikan Jalan dan Rob, Pengguna Jalan Pantura Semarang-Demak Diimbau Lewat Rute Alternatif
Bambang tak mengetahui pasti alasan Partai Buruh tidak mengikuti Pemilu 2024 di Demak.
Menurutnya, keikutsertaan parpol dalam pemilu 2024 sepenuhnya hak parpol.
"Sampai hari ini, kami tidak tahu alasannya karena sudah berkoordinasi di beberapa tahapan sebelumnya tapi sudah tidak ada respon saat KPU memberi undangan, tidak ada komunikasi intensif juga."
"Soal hadir atau tidaknya, itu hak parpol untuk mengajukan atau tidak mengajukan bakal calon untuk Pemilu 2024," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, KPU Demak sudah berupaya mendorong agar parpol tersebut tetap bisa mengikut Pemilu 2024.
"Kami juga sudah melakukan berbagai upaya kepada Partai Buruh namun tidak mendapatkan respon," ungkapnya.
Artikel Terkait
Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran
Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Gara-gara Cemburu Buta
Budi Arie Bantah Buang Jokowi dari Projo, Merasa Diadu Domba
BGN Belajar Gizi Jangan ke India, Finlandia dan Jepang Jelas-jelas Diakui Dunia