NARASIBARU.COM -Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dikejar deadline (batas waktu) dengan ancaman tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sidang vonis uji materi di Mahkaman Konstitusi (MK). Sidang MK akan membahas gugatan Undang Undang Pemilu khususnya syarat batas maksimal usia capres 70 tahun.
“Prabowo terancam gagal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Deadline pendaftaran Pilpres 25 Oktober 2023, tapi Prabowo belum memiliki bakal calon wakil presiden. Dia juga terancam syarat usia masksimal mengikuti pilpres,” kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam keterangannya, Jumat (20/10).
Menurutnya, usia Prabowo pada Oktober ini 72 tahun, sedangkan gugatan syarat usia maksimal 70 tahun. Jika permohonan uji materi itu dikabulkan MK, maka Prabowo tidak bisa mendaftarkan dalam pilpres 2024.
“Sesuai dengan jadwal di MK, vonis sidang uji materi terkait usia maksimal menjadi capres cawapres akan berlangsung pada Senin, 23 Oktober 2023. Artinya dua hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU. Oleh karena itulah Prabowo akan berusaha untuk mendaftar pada 21 Oktober 2023 agar bisa menghindari keputusan MK,” ujar Ginting.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci