Hari Ini, MK Putuskan Perkara Uji Materil Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

- Senin, 23 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Hari Ini, MK Putuskan Perkara Uji Materil Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun



NARASIBARU.COM -Batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dimohonkan dalam uji materiil UU 7/3017 tentang Pemilu, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.


Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman mkri.id, terdapat 3 perkara yang didaftarkan untuk memasukkan syarat usia maksimal capres-cawapres ke dalam sebuah aturan di dalam UU Pemilu.





Perkara pertama diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, tercatat sebagai nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menggandeng kuasa hukum Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.


Intinya, mereka meminta agar capres-cawapres yang berusia di atas 70 tahun tidak ikut serta dalam Pilpres, sehingga diharapkan bisa dimuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.


Halaman:

Komentar