Hari Ini, MK Putuskan Perkara Uji Materil Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

- Senin, 23 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Hari Ini, MK Putuskan Perkara Uji Materil Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun


Selain itu, para Pemohon juga meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf d, yang pada intinya memasukkan syarat bagi capres-cawapres tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, dan terlibat dalam tragedi kerusuhan 1998.


Adapun dua gugatan serupa terkait pembatasan usia maksimal capres-cawapres, juga diajukan Gulfino Guevarrato yang tercatat sebagai perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Ditambah, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Rudy Hartono.


Dalam gugatannya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n dengan menambah frasa "dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali”.


Selain itu, dia juga meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi batas usia minimum capres-cawapres 21 tahun, dan maksimalnya 65 tahun.


Sementara gugatan Rudy, memohon kepada MK agar membatasi usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.


Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar