Selain itu, para Pemohon juga meminta agar MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf d, yang pada intinya memasukkan syarat bagi capres-cawapres tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat, dan terlibat dalam tragedi kerusuhan 1998.
Adapun dua gugatan serupa terkait pembatasan usia maksimal capres-cawapres, juga diajukan Gulfino Guevarrato yang tercatat sebagai perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Ditambah, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Rudy Hartono.
Dalam gugatannya, Gulfino meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 huruf n dengan menambah frasa "dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali”.
Selain itu, dia juga meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi batas usia minimum capres-cawapres 21 tahun, dan maksimalnya 65 tahun.
Sementara gugatan Rudy, memohon kepada MK agar membatasi usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!
Viral 2 Jam Terjebak Macet Parah Jakarta, Turis Korea Ngamuk Sampai Kencing dalam Botol
Hamish Daud Liburan Bareng Sasha Sabrina Alatas ke Bangkok? Dugaan Perselingkuhan Suami Raisa Terkuak
Pengakuan Alumni Seangkatan Gibran: UTS Insearch Cuma Kursus Bahasa Inggris, Bukan Setara SMA