NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia maksimal capres-cawapres dan syarat tak pernah melanggar HAM yang berpotensi menghambat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju Pilpres 2024.
Hasil putusan ini sesuai dengan prediksi Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Purbaya Semprot Pemda: Stop Protes Data, Pastikan Uang Rakyat Dibelanjakan Tepat Sasaran!
Breaking News: Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan
Pertalite Diduga Bermasalah, Motor Brebet dan Mogok Massal di Jatim
Onad Ditangkap Bersama Wanita Berinisal B di Ciputat dengan Barang Bukti Ganja