"Penolakan ini akan sejalan dengan skenario politik memuluskan Prabowo dan Gibran melaju ke kontestasi Pilpres 2024," kata Andi Yusran, Senin (23/10).
Analisis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, putusan ini semakin menunjukkan bahwa MK ikut cawe-cawe dan terlibat dalam politik praktis.
Sebab sebelumnya MK juga meloloskan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan/atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa melaju ke gelanggang Pilpres.
"Karena prosesi pencapresan sudah dan sedang berjalan, maka putusan MK seharusnya tidak berlaku 2024 melainkan Pilpres 2029 mendatang," tegas Andi Yusran.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Mualaf Jenderal Kopassus Lodewijk Freidrich Paulus, Sempat Ditentang Keluarga dan Disebut Bakal Masuk Neraka
Viral, Pria di Sragen Robohkan Rumah Sendiri Gegara Pergoki Istri Selingkuh Lewat CCTV
Kisah Randika Pemuda yang Ditemukan Tewas Kelaparan, Pernah Viral Ingin Dipenjara Biar Bisa Makan
Purbaya Semprot Pemda: Stop Protes Data, Pastikan Uang Rakyat Dibelanjakan Tepat Sasaran!