"Penolakan ini akan sejalan dengan skenario politik memuluskan Prabowo dan Gibran melaju ke kontestasi Pilpres 2024," kata Andi Yusran, Senin (23/10).
Analisis Politik Universitas Nasional itu melanjutkan, putusan ini semakin menunjukkan bahwa MK ikut cawe-cawe dan terlibat dalam politik praktis.
Sebab sebelumnya MK juga meloloskan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dan/atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa melaju ke gelanggang Pilpres.
"Karena prosesi pencapresan sudah dan sedang berjalan, maka putusan MK seharusnya tidak berlaku 2024 melainkan Pilpres 2029 mendatang," tegas Andi Yusran.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!