Dari dalam hanggar, Sanurip keluar dan menembak siapa saja yang dijumpainya. Dilaporkan ada 52 butir peluru yang ditembakkan dari senapan Sanurip kepada para korban. Sanurip mendapat tembakan balasan dari prajurit lain di lokasi. Sanurip akhirnya ditangkap dan dibawa langsung ke Jakarta untuk diperiksa.
Sanurip lumpuh dengan tembakan di bagian kaki. Kasum ABRI Letjen Soeyono memerintahkan Kopassus menyerahkan Sanurip ke Puspom. Sanurip dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi setahun kemudian, tepatnya pada 23 April 1997.
Penyebab tindakan Sanurip sampai sekarang tidak terlalu jelas. Ada sejumlah spekulasi di antaranya bahwa Sanurip menderita gangguan kejiwaan.
Gangguan kejiwaan itu muncul sebagai efek malaria yang merusak sistem sarafnya. Namun Letjen Soeyono beranggapan tindakan itu dilakukan Sanurip karena kecewa urung diterjunkan dalam operasi membantu pembebasan sandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis