NARASIBARU.COM -Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/10).
Dalam interupsinya, Politikus PDIP itu mengusulkan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal capres-cawapres yang dinilainya bermasalah. Sebab, kata Masinton, para akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara pun mempermasalahkan putusan MK tersebut.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” tegas Masinton dengan nada menggebu-gebu.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid