Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPD Demokrat Jawa Barat angkat bicara terkait mundurnya Didin Supriadin, Bacaleg yang juga pengurus Demokrat Jawa Barat.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Demokrat Jabar, Andi Zabidi mengatakan, keputusan pemberian nomor urut Bacaleg mengubah kewenangan DPP.
Menurutnya, proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat.
Baca juga: DPD Partai Demokrat Jabar Bantah Minta Uang pada Bacaleg untuk Tentukan Nomor Urut
"Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan Bacaleg dari internal pengurus dan kader saja tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat," ujar Andi Zabidi, Rabu (10/5/2023).
Andi membantah, jika ada informasi yang menyatakan bahwa setiap Bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut.
Semua Bacaleg, kata dia, sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut.
"Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan," katanya.
Penentuan nomor urut bagi Bacaleg, kata Andi, didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan.
Artikel Terkait
Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Tanggapi Foto Kemayu Bareng Om Agus, Sahroni Sebut Itu Hiburan, Bukan Jadi Caddy!
Kabar Terbaru Mbah Tarman, Sudah Diperiksa Polisi, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mas Kawinnya Hilang
Menkeu Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1!