Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPD Demokrat Jawa Barat angkat bicara terkait mundurnya Didin Supriadin, Bacaleg yang juga pengurus Demokrat Jawa Barat.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Demokrat Jabar, Andi Zabidi mengatakan, keputusan pemberian nomor urut Bacaleg mengubah kewenangan DPP.
Menurutnya, proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat.
Baca juga: DPD Partai Demokrat Jabar Bantah Minta Uang pada Bacaleg untuk Tentukan Nomor Urut
"Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan Bacaleg dari internal pengurus dan kader saja tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat," ujar Andi Zabidi, Rabu (10/5/2023).
Andi membantah, jika ada informasi yang menyatakan bahwa setiap Bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut.
Semua Bacaleg, kata dia, sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut.
"Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan," katanya.
Penentuan nomor urut bagi Bacaleg, kata Andi, didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis