NARASIBARU.COM -Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diminta berpikir ulang untuk mengembalikan ibu kota ke Jakarta. Karena pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur sudah disepakati pemerintah dan DPR dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
"(Pemindahan ibu kota) itu kan sudah undang-undang ya, undang-undang itu adalah produk dari DPR, dan pemerintah. Nah, kalau sudah menjadi undang-undang, ya ini menjadi kewajiban seluruh instrumen, yang terlibat menjalankannya, termasuk dulu yang menyetujui, bahkan paling depan," kata Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/11).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menuturkan bahwa Fraksi Partai Demokrat masih dalam posisi dissenting opinion pada saat penetapan UU IKN tersebut.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hubungan Hary Tanoe & Trump, Misteri Indonesian CIA Terbongkar
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002 dan Tautan ke Donald Trump
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Segera Urus Sertifikat di BPN!
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024 untuk SaaS dan Startup