NARASIBARU.COM -Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diminta berpikir ulang untuk mengembalikan ibu kota ke Jakarta. Karena pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur sudah disepakati pemerintah dan DPR dalam bentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
"(Pemindahan ibu kota) itu kan sudah undang-undang ya, undang-undang itu adalah produk dari DPR, dan pemerintah. Nah, kalau sudah menjadi undang-undang, ya ini menjadi kewajiban seluruh instrumen, yang terlibat menjalankannya, termasuk dulu yang menyetujui, bahkan paling depan," kata Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/11).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menuturkan bahwa Fraksi Partai Demokrat masih dalam posisi dissenting opinion pada saat penetapan UU IKN tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Bakal Tanggung Jawab Soal Utang Whoosh, PSI Beri Apresiasi
Tanggung Jawab Saya, Katanya
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor