NARASIBARU.COM - Polsek Akabiluru jajaran Polres Payakumbuh mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan uang hasil penjualan sebuah toko yang beralamat di Jorong Piladang Kecamatan Akabiluru, pada Rabu 22 Desember 2023.
Tersangka diketahui berinisial R (23) berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada secara sah telah melakukan tindak pidana menggelapkan uang toko tempat dirinya bekerja sejak periode Juli 2023 hingga Desember 2023.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kapolsek Akabiluru Iptu Sunardi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan pemilik Toko RATU saat melakukan pemeriksaan keuangan toko menemukan kejanggalan bukti pembukuan dan mengarahkan kecurigaan terhadap tersangka di karena posisi tersangka merupakan pemegang kas dan pembukuan hasil penjualan barang.
Baca Juga: Ethan Mbappe Debut, Kylian Mbappe Cetak Brace di Hari Ulang Tahunnya, PSG Menang 3-1 Atas Metz
"Berdasarkan kecurigaan tersebut korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan kecurigaanya perihal tindak pidana penggelapan yang terjadi di toko miliknya, " ungkap Sunardi.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026