NARASIBARU.COM—Keberadaan honorer bodong menjadi sorotan utama dalam diskursus seputar implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023.
Pada data jutaan honorer yang masuk pendataan BKN, rupanya terselip honorer bodong.
Bukan tanpa sebab juga mengapa praktik ’jalur orang dalam’ mengakar, dan ini erat dengan honorer bodong.
Pertanyaannya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan honorer bodong, dan mengapa masalah ini begitu mengakar dalam 'jalur orang dalam'?
Lebih penting lagi, bagaimana langkah-langkah tegas yang seharusnya diambil oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memberantasnya?
Baca Juga: Langkah tegas Menpan RB menuju pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK di 2024
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid